eyesmouth

eyesmouth
horror

Minggu, 30 Juni 2013




BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Filsafat pendidikan pada dasarnya menggunakan cara kerja filsafat dan akan menggunakan hasil-hasil dari filsafat, yaitu berupa hasil pemikiran manusia tentang realitas, pengetahuan, dan nilai.
Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan
            Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
a.       Rsasa hormat terhadap harkat sesama manusia .
b.      Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat.
c.       Rela berbakti untuk kepentingan/kesejahteraan bersama.

a.      Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini di anggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai – nilai inilah yang ditanamkan dengan memendang perbeedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan antara  peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati di antara mereka.


b.      Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat
Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang kea rah yang lebih sehat, baik, dan sempurna.
Karenanya sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peseta didikl untuk berpikir dan memecahkan persoalan – persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan komprohensip serta kritis sehingga anak atau peserta didik tidak memiliki wawasan, kemampuan, dan kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain.



c.       Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Lebih jauh lagi pengertian demokrasi disini tidaklah berarti setiap orang di batasi oleh kepentingan individu – individu lain. Atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Dan dengan norma – norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya akan dapat tercapai apabila setiap warga Negara atau anggota masyarakat dapaat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang  dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya dalam setiap mengambil keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan tersebut.


Untuk itu bagi setiap warga Negara diperlukan:
1)      Suatu pengetahuan yang cukup tentang soal – soal kewargaanegaraan, kemasyarakatan, soal – soal pemerintahan yang penting.
2)      Suatu keinsysafan dan kesanggupan suatu semangat untuk menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau kepentingan sekelompok kecil manusia.
3)      Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan – kecurangan dan perbuatan – perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[1]

2.2 Prinsip – Prinsip Demokrasi dalam pendidikan
            Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah – masalah dibawah ini.
1.      Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
2.      Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip – prinsip tadi, dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan jenis masyarakat di mana mereka berada.
Jika hal – hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip – prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, maka ada beberapa butir penting yang yang harus diketahui sebagai berikut:
1.      Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada ( misal Demokrasi Pancasila ).
2.      Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita – cita nasional.
Dari butir - butir tadi, dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat tersendiri terhadap apa yang akan dikembangkan sesuai latar belakang sosial yang ada dan mempunyai perbedaan dengan Negara dan bangsa lain. Hal ini tampak seperti dibawah ini:
1.      Sifat kekeluargaan dan paguyuban ditengah – tengah kemajuan dan dunia modern.
2.      Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.

2.3 Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pandangan Islam
Jika kita memahami kembali kajian lama kita tentang demokrasi menurut pandangan Islam, maka jelas konsep pengertiannya berbeda dengan konsep pengertian demokrasi di Barat dan lainnya.
Acuan pemahaman demokrasi dan pendidikan dalam pandangan Islam, rumusannya terdapat dalam beberapa sumber di bawah ini :
  1. Al-Qur’an, sebagaimana tersebut di bawah ini :
”... Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka;”(Qs. As-Syuraa : 38)
 ”Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih” (Qs. Yunus        )
Dari contoh-contoh ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat dipahami adanya prinsip-prinsip musyawarah dan persatuan umat sebagai salah satu sendi atau pilar demokrasi. Disampig itu, pilar yang lain, seperti tolong menolong, rasa kebersamaan, dan sebagainya.
  1. Hadits Nabi
طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya :
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”.
Pemahaman kita terhadap makna hadits Nabi tersebut adalah kewajiban ilmu itu terletak pada pundak muslim pria dan wanita, tanpa kecuali dan tidak ada seorangpun yang tidak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan harus disebar secara adil dan merata, sesuai dengan disparitas yang ada atau sesuai dengan kondisi jumlah penduduk yang harus dilayani.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang memadai dan cukup, diperlukan sarana penunjang, misalnya, tersedianya tenaga pendidik atau pembina yang mampu dan terampil untuk mewujudkan tujuan sumber daya manusia yang berkualitas dan menghasilkan warga Negara yang mampu mengembangkan dirinya serta masyarakat sekitarnya ke arah terciptanya kesejahteraan lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Jadi dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin untuk kepentingan hidup manusia yang kekal di akhirat nanti. Umat Islam harus memperhatikan pendidikan. Mulai dari baca tulis hingga ke tingkat pendidikan yang tertinggi, sesuai dengan kebutuhan manusia dalam mengikuti kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

2.4  Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan 
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1.      Pasal 31 UUD 1945;
a.      Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.       pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.        Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.         Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8;
1.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.      Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.5   Kesimpulan
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.








DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Prasetya Tri, Drs., Filsafat Pendidikan, Cet. II, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000
Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1999).
Drs. Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1992)
Drs. Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).



[1] Prasetya, filsafat pendidikan (bandung: CV pustaka Setya, 1997), hal. 160-162.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar