BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Filsafat
pendidikan pada dasarnya menggunakan cara kerja filsafat dan akan menggunakan
hasil-hasil dari filsafat, yaitu berupa hasil pemikiran manusia tentang
realitas, pengetahuan, dan nilai.
Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas
pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang
demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang
demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan
demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi
orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian
demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal
31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat
kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha
pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan
sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri
handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh
dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan
Demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
a. Rsasa
hormat terhadap harkat sesama manusia .
b. Setiap
manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat.
c. Rela
berbakti untuk kepentingan/kesejahteraan bersama.
a. Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi
pada prinsip ini di anggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan
hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan
bangsa. Dalam pendidikan, nilai – nilai inilah yang ditanamkan dengan memendang
perbeedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta
didik atau hubungan antara peserta didik
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati di antara mereka.
b. Setiap
manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat
Dari
acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena
dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang kea rah yang lebih
sehat, baik, dan sempurna.
Karenanya
sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan
anak atau peseta didikl untuk berpikir dan memecahkan persoalan – persoalannya
sendiri secara teratur, sistematis, dan komprohensip serta kritis sehingga anak
atau peserta didik tidak memiliki wawasan, kemampuan, dan kesempatan yang luas.
Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak
terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain.
c. Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Lebih
jauh lagi pengertian demokrasi disini tidaklah berarti setiap orang di batasi
oleh kepentingan individu – individu lain. Atau dengan kata lain bahwa
seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Dan
dengan norma – norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat
itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang.
Kesejahteraan
dan kebahagiaan hanya akan dapat tercapai apabila setiap warga Negara atau
anggota masyarakat dapaat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan
kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi
yang dengan selalu menggunakan dialog
dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya dalam setiap mengambil keputusan
untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan tersebut.
Untuk
itu bagi setiap warga Negara diperlukan:
1)
Suatu pengetahuan yang cukup tentang
soal – soal kewargaanegaraan, kemasyarakatan, soal – soal pemerintahan yang
penting.
2)
Suatu keinsysafan dan kesanggupan suatu
semangat untuk menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara
atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau kepentingan sekelompok kecil
manusia.
3)
Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas
kecurangan – kecurangan dan perbuatan – perbuatan yang menghalangi kemajuan dan
kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[1]
2.2
Prinsip – Prinsip Demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan
selalu terkait dengan masalah – masalah dibawah ini.
1. Hak
asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan
yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
3. Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari
prinsip – prinsip tadi, dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan
itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan jenis masyarakat di
mana mereka berada.
Jika
hal – hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip – prinsip demokrasi
pendidikan yang telah diungkapkan, maka ada beberapa butir penting yang yang
harus diketahui sebagai berikut:
1. Keadilan
dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara, dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada ( misal Demokrasi
Pancasila ).
2. Dalam
rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3. Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita – cita nasional.
Dari
butir - butir tadi, dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan
demokrasi memiliki ciri dan sifat tersendiri terhadap apa yang akan
dikembangkan sesuai latar belakang sosial yang ada dan mempunyai perbedaan
dengan Negara dan bangsa lain. Hal ini tampak seperti dibawah ini:
1. Sifat
kekeluargaan dan paguyuban ditengah – tengah kemajuan dan dunia modern.
2. Adanya
aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
2.3 Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pandangan Islam
Jika kita memahami kembali kajian lama kita tentang
demokrasi menurut pandangan Islam, maka jelas konsep pengertiannya berbeda
dengan konsep pengertian demokrasi di Barat dan lainnya.
Acuan pemahaman demokrasi dan pendidikan dalam pandangan
Islam, rumusannya terdapat dalam beberapa sumber di bawah ini :
- Al-Qur’an, sebagaimana tersebut di bawah ini :
”...
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka;”(Qs. As-Syuraa : 38)
”Manusia
dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih” (Qs. Yunus )
Dari contoh-contoh ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat
dipahami adanya prinsip-prinsip musyawarah dan persatuan umat sebagai salah
satu sendi atau pilar demokrasi. Disampig itu, pilar yang lain, seperti tolong
menolong, rasa kebersamaan, dan sebagainya.
- Hadits Nabi
طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya
:
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap
muslim (baik pria maupun wanita)”.
Pemahaman kita terhadap makna hadits Nabi tersebut adalah
kewajiban ilmu itu terletak pada pundak muslim pria dan wanita, tanpa kecuali
dan tidak ada seorangpun yang tidak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu,
pendidikan harus disebar secara adil dan merata, sesuai dengan disparitas
yang ada atau sesuai dengan kondisi jumlah penduduk yang harus dilayani.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang memadai dan cukup,
diperlukan sarana penunjang, misalnya, tersedianya tenaga pendidik atau pembina
yang mampu dan terampil untuk mewujudkan tujuan sumber daya manusia yang
berkualitas dan menghasilkan warga Negara yang mampu mengembangkan dirinya
serta masyarakat sekitarnya ke arah terciptanya kesejahteraan lahir dan batin,
dunia dan akhirat.
Jadi dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin untuk
kepentingan hidup manusia yang kekal di akhirat nanti. Umat Islam harus
memperhatikan pendidikan. Mulai dari baca tulis hingga ke tingkat pendidikan
yang tertinggi, sesuai dengan kebutuhan manusia dalam mengikuti kemajuan perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
2.4 Pelaksanaan
Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan merupakan proses
buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat
mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di
Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan
mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah
diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1.
Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga
negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang
penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional,
dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang
sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang
demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara
untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a. pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam
suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan
tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau
mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan
luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.5 Kesimpulan
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama
maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dari prinsip-prinsip di atas dapat
dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena
dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya
masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Prasetya Tri, Drs., Filsafat Pendidikan, Cet.
II, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000
Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan, (PT.
Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1999).
Drs. Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1992)
Drs. Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan
Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar